Mulyadi
Mulyadi
  • Mar 7, 2022
  • 7214

Polsek Limapuluh Berhasil Ciduk Spesialis Bongkar Rumah Kosong

Polsek Limapuluh Berhasil Ciduk Spesialis Bongkar Rumah Kosong
Polsek Limapuluh Berhasil Ciduk Spesialis Bongkar Rumah

Pekanbaru, - Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong. keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Unit Reskrim Polsek Limapuluh untuk melakukan penyelidikan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr.Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan untuk pelaku sendiri inisial HT berhasil kami amankan di Jalan Sutomo Kec. Limapuluh. Senin, (07/03/2022)

Pelaku menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk kasus yang dilaporkan ini TKP di Jalan Budi Luhur Perum Budi Luhur. Dimana saat itu, korban baru mengetahui bahwa rumahnya telah dibongkar setelah diberitahu oleh tetangganya.

Setelah mendapat informasi dari tetangganya korban kemudian ke rumahnya dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbongkar dan setelah diperiksa ternyata telah hilang barang elektronik berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Axioo warna hitam, 1 (satu) Unit Digital Versatile Recorder (DVR) Merk Bosch, 1 unit hanphone N.95, 1 Unit tablet merk Samsung, dan 1 buah tabung gas 3 kg ungkap Kapolsek Limapuluh tersebut.

Hasil dari interogasi pelaku ternyata telah beraksi di 3 TKP lainnya yaitu di rumah Jalan. Sejahtera Gang. Luken Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru yang diambil Laptop , iPhone 6 , jam tangan, camera 2 buah cincin (seorang diri) pada bulan Februari 2022 di rumah Jalan. Kuantan Raya Perum Jundul lama Blok G 21 yang diambil TV dan Laptop (seorang diri) Hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 dirumah Jalan. Budi Luhur Perum Bakti Cipta Residence, yang diambil TV LCD. tambah Kompol Dany.

Untuk masyarakat yang ingin meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong agar bisa memberitahu tetangga atau petugas keamanan/ Pos Kamling atau menyuruh keluarga lain untuk tinggal dirumah. Himbau Kapolsek Limapuluh tersebut.

Untuk Pemeriksan Urine pelaku Positif (+) mengandung Met amphetamin dan untuk pasal yang kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. tutup Kompol Dany.(Mulyadi).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU